Cara Membuat

Cara Membuat NPWP Online 2022

Belum tahu cara membuat NPWP online? ada baiknya anda simak artikel di bawah ini. Sebelum anda membuat surat pajak NPWP secara online...

Written by sohibsanam · 2 min read

Belum tahu cara membuat NPWP online? ada baiknya anda simak artikel di bawah ini. Sebelum anda membuat surat pajak NPWP secara online mungkin ada baiknya anda ketahui apa sebenarnya NPWP itu ?

NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi sebagian orang NPWP ini sangatlah penting karena NPWP ini bisa anda manfaaatkan untuk beragam keperluan seperti membuat surat ijin usaha, membuat rekening bank, membuat kartu kredit, surat pencairan dana dari negara dan lain sebagainya. .

Jenis-Jenis NPWP dan sarat membuat NPWP online

Sebelum anda mendaftar NPWP secara online anda harus memenuhi sarat-sarat terlebih dahulu. Sedangkan NPWP sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP pribadi dan badan usaha. Anda bisa menyesuaikan NPWP yang ingin anda daftarkan.

  1. NPWP Pribadi
    Adalah kepemilikan NPWP perorangan yang sudah mempunyai penghasilan seperti penghasilan dari usaha, profesi dan lain sebagainya. Jika anda tergolong NPWP pribadi sarat pengajuan NPWP adalah sebagai berikut:
    Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
    1. Fotokopi KTP (WNI)
    2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)
      Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
    3. Fotokopi KTP (WNI)
    4. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
    5. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
    6. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas
      Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:
    7. Fotokopi KTP (WNI)
    8. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
    9. Fotokopi NPWP Suami
    10. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    11. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA
    12. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
  2. NPWP Badan
    Maksutnya dalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang sudah memiliki penghasilan atas hasil keuntungannya.
    Syarat pembuatan NPWP Badan dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit antara lain:
    1. Fotokopi dokumen pendirian usaha
    2. Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota
    3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
      Syarat pembuatan NPWP Badan bagi organisasi non-profit yakni:
    4. Fotokopi KTP salah satu anggota
    5. Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat

Cara Membuat NPWP Secara Online

Sebelum mendaftar persiapkan sebuah akun email untuk proses pendaftaran NPWP online. Untuk daftar NPWP, anda harus memiliki akun NPWP terlebih dahulu seperti halnya anda mendaftarkan akun di facebook atau google. Namun dalam membuat akun di NPWP ada sedikit yang berbeda yaitu pada konfirmasi alamat akun email terlebih dahulu sebelum membuat akun di website NPWP. Selengkapnya silahkan ikuti panduan berikut ini.

  1. Silahkan anda pergi ke website resmi ereg.pajak.go.id
  2. Jika anda belum memiliki akun , silahkan anda lihat pada bagian bawah “belum punya akun klik” daftar
  3. Isikan alamat email aktif dan jangan lupa untuk mengisi captha yang muncul disana.
  4. Selanjutnya cek email masuk di email yang tadi anda daftarkan
  5. Silahkan baca email disana anda akan melihat link aktivasi. silahkan klik link tersebut dan anda akan di alihkan ke wesbite https://ereg.pajak.go.id/pendaftaran/…… seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.
  6. Silahkan isi semua form tersebut sesuai data yang anda miliki.
  7. Jika pengisian form sudah selesai klik “daftar
  8. Anda akan menerima email lagi . Lakukan hal seperti langkah sebelumnya yaitu klik “link aktivasi
  9. Seharusnya anda melihat notifikasi bahwa akun anda sudah berhasil di buat. dan anda bisa melanjutkan dengan mengklik ” klik diusini untuk memulai pendaftaran NPWP

Akun berhasil di buat Selanjutnya adalah membuat NPWP dengan akun yang sudah anda buat tadi. Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Pada halaman https://ereg.pajak.go.id/login silahkan login dengan menggunakan email dan password yang sudah anda buat.
  2. Nah, Pada bagian ini silahkan anda isi semua form yang setidaknya ada 10 tahap dimana anda harus mengisi dengan benar sesuai dengan data diri anda.
  3. Setelah semua data sudah anda masukkan maka data anda akan di kirimkan ke kantor pajak pusat.
  4. Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftara pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
  5. Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
  6. Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
  7. Salin token yang diterima dari email
  8. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  9. Jika pengajuan pendaftaran NPWP anda disetujui, maka anda dapat mengambil NPWP di kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Note : Cara membuat NPWP di atas bisa saja berubah-rubah atau tidak seperti cara di atas tutorial membuat NPWP online di atas di lakukan pada tahun bulan april 2022.

Selamat mencoba, semoga berhasil..

Written by sohibsanam
SohibSanam adalah seorang blogger yang juga seorang developer game android. suka menulis dan mendesign game menggunakan program Unity3d Profile

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *